UJI KOMPETENSI BIROKRAT
Oleh : EMZALMI (WAKIL WALIKOTA PADANG)
Menggelar ujian bagi PNS untuk menduduki jabatan struktural tak
asing lagi di negeri kita. Istilahnya bermacam ragam ; lelang jabatan,
tender jabatan, promosi jabatan terbuka hingga uji kompetensi.
Hakikatnya yakni melakukan seleksi terbuka terhadap seluruh PNS yang
memenuhi syarat untuk menduduki jabatan yang sesuai. Praktik seleksi ini
telah diterapkan di beberapa lingkungan kerja pemerintahan seperti
Pemko Bandung, Pemko Pekanbaru, Pemkab Kupang, Pemkab Cirebon,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN dan RB,
Pemprov DKI Jakarta, termasuk Pemprov Sumbar sejak tahun 2010, serta
banyak lagi. Sedangkan untuk Pemko Padang, tahun ini kali pertama.
Hasil uji kompetensi ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan
dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain pengangkatan, kenaikan
pangkat, promosi jabatan, pendidikan dan pelatihan, penyusunan pola
karir, serta pemberian penghargaan.
Namun yang paling mendesak
adalah bagaimana uji kompetisi ini menjadi pedoman dalam pengisian
jabatan. Kinerja organisasi bergantung dari personil-personil di
dalamnya. Keliru menentukan personil, berarti pula menyurutkan kinerja
organisasi. Organisasi yang lemah berdampak pada lambannya pelaksanaan
10 program visi dan misi yang telah dituangkan menjadi Perda RPJMD Kota
Padang lima tahun ke depan.
Di sanalah letak pengaruh birokrat
sebagai unsur pelaksana. Tetapi menata ruwetnya dunia birokrasi bukan
hal mudah, tapi juga bukan hal mustahil. Bercermin pada pengalaman kami
yang cukup lama berkecimpung di dunia birokrasi, bahwa pembenahan
birokrasi ibarat mengurai benang kusut. Saking kusutnya, sukar menemukan
ujung pangkalnya. Tetapi ibarat pepatah, tak ada kusut yang takkan
selesai. Cepat atau lambat, kita harus segera melangkah.
Oleh
sebab itu, parameter dalam penilaian kinerja tiap SKPD mesti jelas dan
terukur. Karena seperti yang saya ungkapkan tadi, berjalannya mesin
birokrasi berarti membantu percepatan capaian visi dan misi
pemerintahan. Pada jajaran pimpinan SKPD, kami kerap mengatakan, bila
kami telah tancap gas 100 Km/jam, jangan sampai ada lagi SKPD yang malah
hanya berjalan santai. Pimpinan harus lebih kencang. Kami menuntut
mereka untuk lebih cerdas, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap sehingga
mampu memberikan kontribusi yang terbaik bagi masyarakat.
Saya
dan Pak Mahyeldi berkomitmen membangun tradisi perombakan kabinet yang
tidak terkesan asal jadi, seakan hanya memenuhi unsur like and dislike
belaka. Kami berusaha menghindari munculnya praduga berbagai pihak bahwa
pergantian pejabat struktural hanyalah sebuah permainan politik,
kongkalikong sesama sejawat atau sekedar transaksi jabatan. Kami
melakukannya didasari tanggung jawab moril melalui tes kompetensi dan
menempatkan seluruh PNS yang memenuhi syarat pada jabatan yang
sebanding.
Ujian bagi PNS merupakan kebutuhan mendesak sekaligus
kewajiban mutlak demi membentuk para birokrat profesional. Kebutuhan
mendesak karena tuntutan masyarakat akan inovasi pelayanan pemerintah
yang kian hari semakin tinggi, kewajiban mutlak karena telah dilandasi
produk hukum yaitu UU ASN (UU Nomor 5 tahun 2014) yang menerapkan sistem
merit dalam pelaksanaan menajemen aparatur.
Dengan mengadopsi
sistem merit yang menjunjung tinggi prinsip fairness, maka setiap unsur
manajemen birokrasi mulai dari rekruitmen, promosi, pola karir, mutasi
hingga pemberian penghargaan bagi PNS dilaksanakan secara terbuka, adil
dan kompetitif. Dengan sistem merit, kecakapan yang dimiliki seorang PNS
akan disesuaikan dengan jabatan yang diembannya. Pendidikan formal,
diklat teknis, rekam jejak dan prestasi yang pernah diraih akan menjadi
dasar pertimbangan matang dalam promosi jabatan. Dengan melaksanakan
sistem merit, diharapkan konsep the right man on the right place, dapat
benar-benar terwujud.
Sesungguhnya, Nabi Muhammad SAW sudah
jauh-jauh hari memperingatkan bahwa orang yang tepat harus diletakkan di
tempat yang tepat pula, beliau bersabda : “Apabila suatu amanah telah
disia-siakan, maka tunggulah saat kehancurannya”. Para sahabat bertanya,
“Apakah yang dimaksud dengan menyia-nyiakan amanah?” Beliau menjawab,
“Apabila suaru urusan telah diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya.
Maka tunggulah kehancurannya.” (HR Bukhari).
Untuk menghindari
unsur penilaian yang terkesan subyektif, maka Uji Kompetensi yang
dilakukan Pemko Padang melibatkan pihak luar, yaitu dari Universitas
Indonesia yang juga berpengalaman dalam menguji kompetensi birokrat
Propinsi Sumatera Barat. Selain itu, kami telah membentuk tim khusus
yang merumuskan syarat jabatan yang akan diduduki. Nantinya setiap PNS
yang memenuhi syarat, diperkenankan untuk “melamar” di jabatan yang
telah ditetapkan kualifikasinya.
Misal, untuk jabatan Kepala
Dinas X dibutuhkan PNS yang berpangkat minimal IV/a, Pendidikan minimal
S1 (ilmu yang terkait dengan rumpun jabatan), pernah menduduki paling
tidak 2 kali di jabatan minimal esselon III, dan syarat-syarat tambahan
seperti pernah meraih prestasi, pernah membuat karya tulisan, aktif
dalam organisasi kemasyarakatan atau lain sebagainya. Sehingga ke depan,
tidak bakal ditemui lagi pegawai yang “salah kamar”. PNS berlatar
sarjana ekonomi akan menempati jabatan-jabatan terkait dengan
perekonomian. Birokrat yang berpengalaman di bidang kesehatan akan
berkarir di jabatan-jabatan berbau kesehatan. Rumpun-rumpun jabatan
seperti itu, bila tersusun rapi, akan mempermudah pengaturan pola karir
PNS ke depan.
Dengan melalui fit and profer test, maka
praktik-praktik saling buruk-memburukkan antar PNS, laporan “ABS-asal
bapak senang”, meminta-minta jabatan, hingga kecurigaan adanya jual-beli
jabatan otomatis akan tersingkirkan. PNS yang meraih jabatan melalui
uji kompetensi juga akan memiliki tanggung jawab dan percaya diri besar
dalam menunaikan target kinerjanya. Karena dirinya memperoleh jabatan
karena telah lolos uji, bukan akibat hal lainnya.
Kami menyadari,
mesin birokrasi memegang peran penting terhadap keberhasilan
implementasi program pemerintah. Kelambanan bahkan kemandekan akan lahir
akibat kekeliruan dalam menterjemahkan konsep penempatan PNS. Untuk itu
diperlukan perencanaan manajemen kepegawaian yang matang, pengawasan,
evaluasi serta keberanian membuka diri untuk menerima masukan dari
berbagai pihak, demi perbaikan kinerja PNS yang dinamis dan
berkesinambungan.
Dengan membuka pintu kompetisi antar PNS
melalui uji kompetensi yang fair dan terbuka maka secara tidak langsung
akan merubah perilaku dan mindset mereka. Bahwa peningkatan kualitas
diri dan pembuktian diri melalui rekam jejak (track record) yang baik
dalam melaksanakan tugas adalah hal urgen. Bila itu terbentuk, ini
berarti langkah awal kita untuk menata birokrasi sudah berada pada jalur
yang benar. *** (copas dr HUMAS dan Protokol Kota Padang)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar